Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada 2020. Menilik sejarah, pembatalan haji di Indonesia bukan pertama kalinya terjadi di Tanah Air.
Menurut kajian dilakukan Kementerian Agama, Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan ibadah haji, pernah menutup akses ibadah rukun Islam kelima tersebut karena persoalan kesehatan.
Baca Juga
"Kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan, di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban," kata Menag Fachrul dalam jumpa persnya secara daring, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Advertisement
Dia merinci, wabah itu terjadi pada 1814, saat terjadi wabah Thaun; kemudian pada 1837 dan 1858 saat ada epidemi lainnya. Lalu pada 1892 saat terjadi wabah kolera dan 1987 saat adanya wabah meningitis.
Tidak hanya otoritas Saudi yang pernah memutuskan untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji. Pemerintah Indonesia sebagai peserta juga pernah membuat keputusan serupa pada masa setelah kemerdekaan. Sebab, saat itu, perang yang masih berkecamuk.
"Indonesia pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi (masa jabatan 2 Oktober 1946-26 Juli 1947) mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang," Menag Fachrul menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan Pembatalan
Menteri Agama Fachrul Razie mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa persnya, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.
Dia menambahkan, keputusan pembatalan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.
"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi," Menag menandaskan.
Advertisement