Anies Siapkan Kebijakan Rem Darurat, Apa Itu?

Anies mengingatkan warga tetap patuh protokol kesehatan, bila tidak Jakarta akan kembali menerapkan pengetatan

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Jun 2020, 10:34 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 10:34 WIB
Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalaman dengan pegawai Pemprov saat menggelar halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). . (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 sepanjang bulan Juni 2020. Dengan kebijakan ini,  mulai 5 Juni 2020, kegiatan sosial ekonomi mulai berjalan kembali secara bertahap.

Meski demikian, Anies mengingatkan potensi penularan covid-19 ada. Ia mengingatkan warga tetap patuh protokol kesehatan, bila tidak Jakarta akan kembali menerapkan pengetatan dan semua kegiatan kembali dibatasi atau dinamakan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).

"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis, 4 Juni 2020.

Mantan Mendikbud itu mengingatkan, saat ini masih terdapat 66 RW masuk zona merah. 

"Masih 66 RW yang rawan penularan COVID-19," ucapnya.

 

Tegaskan Sanksi Bagi Pelanggar

FOTO: Anies Perpanjang PSBB Jakarta, Juni Jadi Masa Transisi
Warga berjalan kaki di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi Ibu Kota di masa pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh karena itu, meski ada pelonggaran izin berkegiatan, Anies menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih ada.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tegas Anies.

Diketahui, PSBB transisi dirancang dengan dua fase: Fase I dan Fase II. Setiap Fase berlaku satu bulan, dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya