Komnas HAM: 12 Dugaan Pelanggaran HAM Berat Belum Dapat Kepastian Hukum

Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan kepastian hukum selama 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2020, 09:40 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 09:40 WIB
Jenis Pelanggaran HAM
(Sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan kepastian hukum selama 2019. Kasus ini mulai dari kasus 1965-1966 hingga ke kasus Paniai.

"Ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan kepastian hukum," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dia menjelaskan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut belum diselesaikan lantaran alami hambatan. Salah satunya terkait perbedaan paradigma jaksa agung dan Komnas HAM.

Amirudin mengatakan dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang ditangani komnas, pihaknya hanya bisa menindaklanjuti 3 kasus ke penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan.

"Tiga kasus tersebut yaitu Timor Timor 1999, Tanjung Priok 1984, dan Abepura 2000," tutur Amiruddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

12 Peristiwa Pelanggaran HAM Itu

Berikut 12 peristiwa yang belum dapat kepastian hukum :

1. Tahun 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius

3. Talangsari 1989

4. Trisakti, Semanggi I dan II (1998-1999)

5. Kerusuhan Mei 1998

6. Penghilangan Paksa 1997-1998

7. Wasior (2001) Wamena 2003

8. Pembunuhan Dukun Santet 1998

9. Simpang KAA 1999

10. Jambu Keupok 2003

11. Rumah Geudong 1989-1998

12. Paniai Februari 2020

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Reporter: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya