Kemendikbud Wajibkan Perguruan Tinggi Kuliah Online hingga Januari 2021

Kemendikbud juga telah menyiapkan protokol kesehatan untuk kegiatan perkuliahan yang tidak bisa dilakukan jarak jauh.

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Jun 2020, 13:13 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi e-Learning, online course, kelas belajar online
Ilustrasi e-Learning, online course, kelas belajar online. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Nizam menyatakan, perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus melakukan pembelajaran secara online atau daring pada masa pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan pembelajaran atau kuliah online dilangsungkan selama semester ganjil 2020/2021 mendatang, atau hingga Januari 2021.

"Untuk memastikan di semester depan yang sudah dua bulan lagi ini bisa diselenggarakan dengan baik, maka kita keluarkan kebijakan ya pembelajaran daring kalau yang teoritis. Terutama kan teori kan bisa dengan daring," ucap Nizam kepada media, Rabu (24/6/2020).

Nizam menyebut, kebijakan itu dilakukan agar pembelajaran bisa kembali berjalan di tengah pandemi namun tak mengesampingkan keselamatan. Opsinya yaitu tetap melanjutkan pembelajaran online yang menurut Nizam cenderung aman.

"Kalau tiga bulan kemarin (pembelajaran) dengan daring bisa meskipun dengan kelemahan, untuk ke depannya ini kita bisa melakukan dengan daring dengan memperbaiki apa-apa yang kurang kemudian kita sempurnakan," ungkap Nizam.

Dia menyebut saat ini pihaknya tengah memberikan pelatihan kepada seluruh dosen, baik itu dosen akademis maupun vokasional selama sebulan lebih atau dari 18 Juni hingga akhir Juli 2020.

"Itu terbuka bagi seluruh dosen, tidak berbayar. Dengan tips-tips dari pakarnya, dari praktisi mengenai penggunaan teknologi untuk pembelajaran daring. Tentang pedagoginya, tentang perencanaan pembelajarannya, manajemen sistemnya, dan tentu juga kita tekankan hemat pulsa," ucap Nizam.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Protokol Kesehatan Pembelajaran Offline

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Pegawai mencuci tangan sebelum memasuki gedung Balai Kota pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sementara itu Nizam mengakui memang ada beberapa mahasiswa yang tak bisa melakukan pembelajaran daring dan mesti tatap muka, misalnya seperti saat mengerjakan tugas akhir atau mahasiswa yang praktikum.

Namun begitu, jika bisa daring, Nizam menekankan agar dilakukan pembelajaran daring terlebih dahulu.

"Tapi tentu semuanya tidak bisa kita alihkan ke dalam teknologi, oleh karena itu tentu kita siapkan protokolnya. Panduan kita siapkan dan kemarin kita exercise kepada para ahli kesehatan untuk nanti dalam waktu dekat akan kita rilis, untuk bagaimana membuka laboratorium, studio, bengkel, workshop, dan sebagainya supaya pembelajaran dan kompetensi bisa kita pastikan dengan aman," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya