Jack Boyd Lapian Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus

Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada 30 Juni 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Jul 2020, 16:58 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 16:56 WIB
Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian
Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Jack Boyd Lapian (JBL) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. 

"Hari Ini JBL mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 10.15 WIB," ujar Karo Penma Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (2/7/2020).

Awi menyebut, Jack Boyd Lapian langsung diambil BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka kasus tersebut. Pemeriksaan pun masih berlangsung hingga sore ini.

"Oleh penyidik Subdit IV Bareskrim Polri," jelas dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Perkara hukum tersebut dilaporkan pada November 2019 lalu.

"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2020.

Menurut Awi, gelar Perkara penetapan tersangka Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel berdasarkan LP Nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pasal untuk Jack Lapian

Untuk tersangka Jack Boy Lapian terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya