Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menjadi terlapor atas kasus pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melaporkan balik Titi Sumawijaya Empel terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Klien kami telah melakukan pelaporan polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang," kata kuasa hukum dari Andrew Darwis, Abraham Sridjaja di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Abraham mengatakan, tidak hanya Titi Sumawijaya Empel namun Jack Boyd Lapian turut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.
Advertisement
Abraham mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh Andrew Darwis didasari fakta bahwa kliennya tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan Titi Sumawijaya Empel.
"Bagaimana meminjam uang padahal kenyataannya kenal saja tidak," kata Abraham seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Abraham menjelaskan pelaporan terhadap Jack Boyd Lapian disebabkan oleh pernyataan seorang kuasa hukum yang mengatakan dasar pelaporan Titi terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis berupa dugaan TPPU.
"Jack Boyd Lapian mengeluarkan kata- kata 'kami duga Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang.', tentunya sebagai penegak hukum tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana," kata Abraham.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Merasa Dirugikan
Akibat dua hal tersebut, Andrew Darwis merasakan kerugian baik secara materil maupun imateril dan melaporkan kedua orang itu ke Bareskrim Polri.
"Lumayan tekanan batin dong. Saya mau makan susah, tidur susah karena kepikiran kasus ini. Padahal saya bukan orang yang suka cari masalah," kata Andrew Darwis yang turut hadir memberikan pernyataan untuk meluruskan masalah hukum yang menyeret dirinya.
Sebelumnya, Titi Sumawijaya Empel bersama penasihat hukumnya Jack Boyd Lapian melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu.
Titi melaporkan Andrew berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2959/V/2019/PMJ/DitReskrimsus dengan tuduhan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Advertisement