Sebaran Kasus Corona di Indonesia: Jawa Timur 14.967, Jakarta 13.211

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengumumkan pasien positif terinfeksi virus Corona di Indonesia bertambah 1.853 sehingga.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jul 2020, 16:53 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 16:53 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) pada layar pemantau di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Sampai hari ini, Posko COVID-19 DKI Jakarta terlah dihubungi 3.580 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengumumkan pasien positif terinfeksi virus Corona di Indonesia bertambah 1.853 sehingga. Kini, totalnya menjadi 68.079 orang hingga Rabu (8/7/2020).

Jumlah ini merupakan rekor penambahan kasus positif tertinggi sejak virus Corona masuk ke Tanah Air pada Maret 2020 lalu.

"Kita dapatkan kasus konfirmasi positif untuk hari ini sebanyak 1.862 orang. Sehingga total menjadi 68.079," kata Achmad Yurianto dalam video conference di Youtube BNPB, Rabu sore.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, penambahan kasus tertinggi terjadi di Jawa Timur yakni, 366. Kini, Jawa Timur menjadi daerah dengan kasus virus corona terbanyak di Indonesia. Total ada 14.967 pasien yang dikonfirmasi positif terinfeksi corona di Jawa Timur.

DKI Jakarta menjadi provinsi kedua dengan kasus terbanyak. Jakarta melaporkan 357 kasus baru Corona pada hari ini sehingga saat ini totalnya menjadi 13.211.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rinciannya

Berikut rincian masing-masing provinsi:

1. Aceh: 89 pasien Covid-19.

2. Bali: 1.971 pasien Covid-19.

3. Banten: 1.544 pasien Covid-19.

4. Bangka Belitung: 171 pasien Covid-19.

5. Bengkulu: 151 pasien Covid-19.

6. DI Yogyakarta: 349 pasien Covid-19.

7. DKI Jakarta: 13.211 pasien Covid-19.

8. Jambi: 121 pasien Covid-19.

9. Jawa Barat: 3.878 pasien Covid-19.

10. Jawa Tengah: 5.083 pasien Covid-19.

11. Jawa Timur: 14.967 pasien Covid-19.

12. Kalimantan Barat: 344 pasien Covid-19.

13. Kalimantan Timur: 617 pasien Covid-19.

14. Kalimantan Tengah: 1.073 pasien Covid-19.

15. Kalimantan Selatan: 3.818 pasien Covid-19.

16. Kalimantan Utara: 206 pasien Covid-19.

17. Kepulauan Riau: 318 pasien Covid-19.

18. Nusa Tenggara Barat: 1.415 pasien Covid-19.

19. Sumatera Selatan: 2.419 pasien Covid-19.

20. Sumatera Barat: 780 pasien Covid-19.

21. Sulawesi Utara: 1.342 pasien Covid-19.

22. Sumatera Utara: 1.977 pasien Covid-19.

23. Sulawesi Tenggara: 494 pasien Covid-19.

24. Sulawesi Selatan: 6.358 pasien Covid-19.

25. Sulawesi Tengah: 193 pasien Covid-19.

26. Lampung: 202 pasien Covid-19.

27. Riau: 236 pasien Covid-19.

28. Maluku Utara: 1.037 pasien Covid-19.

29. Maluku: 837 pasien Covid-19.

30. Papua Barat: 266 pasien Covid-19.

31. Papua: 2.074 pasien Covid-19.

32. Sulawesi Barat: 129 pasien Covid-19.

33. Nusa Tenggara Timur: 121 pasien Covid-19.

34. Gorontalo: 286 pasien Covid-19.

Dalam verifikasi di lapangan: 2 pasien Covid-19.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya