Pembangunan Jaya Ancol Tolak Perluasan Kawasannya Disebut Reklamasi

Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menolak proyek perluasan kawasan Ancol disebut sebagai proyek reklamasi. Kenapa?

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 09 Jul 2020, 09:38 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 09:38 WIB
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Warga menunjukkan proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Reklamasi Ancol seluas 155 hektare yang meliputi perluasan Rekreasi Dufan sekitar 35 hektare dan kawasan Ancol Timur 120 hektare menuai polemik dari masyarakat dan nelayan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menolak proyek perluasan kawasan Ancol disebut sebagai proyek reklamasi. Ancol berpendapat proyek dengan total luas 155 hektare seperti tertera dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 itu hanya perluasan.

"Ini perluasan daratan. Kan nempel darat," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali usai rapat kerja dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (9/7/2020).

Teuku Sahir mengatakan, perluasan daratan tersebut dilakukan secara bertahap. Pihaknya akan melakukan berbagai kajian yang belum dilakukan seperti analisis dampak lingkungan (amdal) sebelum memulai proyek perluasan lahan tersebut.

"Tahapan-tahapan berikutnya kita akan lakukan kajian-kajian, kajian amdal. Kajian amdal belum karena amanah dari diktum SK Gubernur DKI itu harus melakukan kajian," ujar Sahir.

Pada rapat kerja itu, sejumlah anggota Komisi B sempat mendebatkan istilah reklamasi dalam izin perluasan kawasan Ancol.

Menurut salah satu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, perluasan daratan dengan penambahan tanah kerukan tetap disebut reklamasi.

Sementara, anggota Komisi B lainnya, Hasan Basri Umar dari Fraksi Nasdem menilai perluasan daratan ini tidak perlu diasumsikan sebagai reklamasi karena akan menimbulkan polemik.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "reklamasi" memiliki tiga pengertian. Pertama, bantahan atau sanggahan (dengan nada keras). Kedua, pemanfaatan daerah yang semula tidak berguna untuk memperluas tanah (pertanian) atau tujuan lain, misalnya dengan cara menguruk daerah rawa-rawan. Ketiga, berarti pengurukan (tanah).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sudah Ada SK Gubernur

Sebelumnya, Anies Baswedan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare, tertanggal 24 Februari 2020.

Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 hektare. Sementara perluasan 35 hektare Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.

SK Gubernur DKI itu dikeluarkan berdasarkan surat Direktur PT PJA tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/EXT/II/2020 perihal permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.

Gubernur DKI Anies Baswedan merespons surat itu dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020.

Berdasarkan laman jakartasatu.jakarta.go.id, izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 155 hektare berada di zona reklamasi pantai utara (Pantura).

Secara rinci disebutkan reklamasi itu ditetapkan dalam peta rencana kota. Reklamasi itu terbagi dua bagian yakni 120 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol timur. Area itu dengan kode blok 12. Sementara 35 hektare perluasan dunia fantasi (Dufan) masuk dalam kode blok 9.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya