Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha 1441 Hijriyah dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Meski begitu, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan di daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau penyebaran virus corona.
"Terkait salat Idul Adha dan penyembelihan binatang kurban secara nasional diputuskan dibolehkan dengan pengecualian. Pertama, kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi yaitu zonasi intensitas penyebaran Covid yang telah ditetapkan gugus tugas," kata Muhadjir dalam video conference usai rapat persiapan Idul Adha, Kamis (9/7/2020).
Advertisement
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengkategorikan daerah-daerah di Indonesia sesuai tingkat penyebaran virus corona. Zona hijau adalah daerah yang aman dan tidak memiliki kasus corona.
Sementara zona kuning artinya penyebaran Covid-19 di daerah tersebut rendah, zona oranye yakni daerah dengan risiko sedang, dan zona merah berarti wilayah dengan risiko penyebaran corona tinggi.
Muhadjir mengatakan, setiap daerah akan memakai landasan zonasi yang ditetapkan oleh gugus tugas.
Pasalnya, kata dia, ada provinsi yang dinyatakan sebagai zona merah Covid-19 namun desa-desa di wilayah itu aman atau berstatus zona hijau. Sehingga, desa tersebut dimungkinkan menggelar salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
"Nah, yang tahu persis (daerah-daerah) itu gugus tugas. Nanti mereka (gugus tugas) yang umumkan," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kerja Sama dengan Gugus Tugas Covid-19
Untuk itu, dia menekankan pentingnya kerja sama antara pihak penyelenggara salat Idul Adha, gugus tugas daerah, Polri, serta pemerintah daerah. Sehingga, masyarakat dapat melaksanakan salat Idul Adha namun tetap aman dari virus corona.
"Kita harap di penyelenggaraan salat Idul Adha ini lebih baik dan lebih aman dan jangan sampai ada klaster baru dari penyelenggaraan Idul Adha ini," jelas Muhadjir.
Advertisement