Wali Kota Bogor Setuju Pelarangan Menjual Hewan Kurban di Trotoar dan Taman

Hewan kurban yang dijual juga harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkanya ke DKPP Kota Bogor.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Jul 2020, 07:46 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 07:46 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau kesiapan mal di wilayahnya menghadapi new normal
Wali Kota Bogor Bima Arya sedang mengecek kesiapan Mal BTM yang mengajukan izin kembali buka, Selasa (9/6/2020). Salah satu mal di Kota Bogor ini tutup selama tiga bulan untuk mencegah penularan Covid-19. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyetujui rancangan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Saat Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, untuk diterapkan pada Idul Adha 1441 Hijriah.

"Surat edaran itu isinya adalah petunjuk teknis yang mengatur penjual hewan kurban maupun panitia pemotongan hewan kurban, menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S Rasmana di Balai Kota Bogor, Kamis (9/7/2020).

Anas memperkirakan usulan rancangan Surat Edaran tersebut sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, pada Senin (13/7/2020) mendatang, sehingga bisa segera beredar dan menjadi pedoman pelaksanaan pada penjualan maupun pemotongan hewan kurban saat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, berdasarkan panduan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, penjual hewan kurban di wilayah Kota Bogor harus melaporkan kesiapan penerapan protokol kesehatan kepada camat setempat.

"Surat edaran itu juga mengatur tata cara berjualan hewan kurban, yakni tidak boleh berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota, serta di atas saluran drainase," kata Anas seperti dikutip Antara.

Hewan kurban yang dijual, kata dia, juga harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkanya ke DKPP Kota Bogor.

Sementara itu, terkait dengan pemotongan hewan kurban, dalam surat edaran mengatur bahwa tempat pemotongan hewan harus bersih serta dilakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

"Di lokasi pemotongan hewan kurban, harus menerapkan kebersihan petugas pemotongan, memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik, dan mengukur temperatur tubuh dengan thermogun," katanya.

Limbah dari hewan kurban yakni kotoran dan darah agar dibuang ke dalam septik tank atau dikubur. "Tidak boleh dibuang ke aliran sungai," kata Anas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Membawa Peralatan Sendiri

Petugas pemotongan hewan kurban harus sehat dan jumlahnya dibatasi sesuai dengan luas lokasi pemotongan hewan kurban. Petugas harus memakai masker, faceshield, memakai baju lengan panjang, rajin mencuci tangan dengan air mengalur dan menggunakan sabun, serta menadi sebelum dan setelah bertugas memotong hewan kurban.

Petugas pemotongan hewan kurban juga dianjurkan membawa peralatan pemotongan masing-masing yakni tidak saling meminjamkan alat. Pada saat menangani daging dan jeroan, tidak boleh saling berhadapan dan tidak merokok.

Selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju yang tadi dipakai, dalam ember yang berisi detergen.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, setelah rancangan surat edaran itu ditandatangani harus dijalankan dengan baik, guna menghindari penularan Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya