Masuk Zona Merah, Satu Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pusat Ditiadakan

pelaksanaan kegiatan di Kawasan Khusus Pesepeda hanya berdurasi tiga jam yaitu mulai pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

oleh Muhammad Ali diperbarui 10 Jul 2020, 17:43 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 17:43 WIB
Tren Bersepeda Ramaikan CFD
Warga berolahraga saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pada CFD pertama di masa PSBB Transisi, warga Ibu Kota terlihat lebih memilih bersepeda sebagai sarana olahraga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat, Sholeh mengatakan satu lokasi kawasan khusus pesepeda (KKP) di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat ditiadakan karena termasuk dalam zona merah COVID-19.

"Iya betul, di lokasi itu kami tiadakan KKP karena masuk zona merah COVID-19," kata Sholeh saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (10/7/2020) yang dikutip dari Antara.

Dalam salinan Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat nomor 28 tahun 2020 yang diterima, untuk pelaksanaan aktivitas olahraga di KKP pada Minggu (12/7) mendatang akan ada tujuh titik yang dapat digunakan masyarakat.

Lebih lanjut, dalam instruksi Wali Kota Jakarta Pusat itu tercantum durasi pelaksanaan kegiatan di KKP hanya berdurasi tiga jam yaitu mulai pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

Hanya kegiatan olahraga seperti jalan santai, lari, ataupun bersepeda yang diperbolehkan di KKP.

"Tidak ada acara perayaan (hiburan), tidak ada pedagang dan kegiatan lainnya yang berpotensi membuat kerumunan," ujar Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dalam Instruksi Wali Kota nomor 28/2020 itu.

Ketujuh Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pusat itu adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Gambir: Jalan Suryopranoto

2. Kecamatan Sawah Besar:Jalan Penjagalan Raya Jembatan Merah

3. Kecamatan Kemayoran:Jalan Benyamin Sueb

4. Kecamatan Senen:Jalan Paseban Raya

5. Kecamatan Tanah Abang: Jalan Tondano

6. Kecamatan Johar Baru: Jalan Percetakan Negara II

7. Kecamatan Cempaka Putih: Jalan Cempaka Putih Raya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Disebar ke Beberapa Titik

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kegiatan berolahraga di luar ruangan di hari Minggu seperti pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) rutin dilakukan sudah diperbolehkan.

Namun pelaksanaannya selama PSBB transisi dibagi ke puluhan titik yang tersebar di berbagai wilayah kota dan tidak dipusatkan ke satu titik yaitu Jalan MH Thamrin - Jalan Jendral Sudirman.

Puluhan titik itu pun diberi nama KKP dan hanya kegiatan olahraga yang diperkenankan di kawasan itu.

Untuk di Jakarta Pusat awalnya KKP tersebar di delapan titik, termasuk di Jalan Amir Hamzah Kecamatan Menteng. Namun diputuskan dalam Instruksi Walikota Jakarta Pusat 28/2020 bahwa mulai Minggu (12/7) pelaksanaan KKP di Jakarta Pusat dilaksanakan dalam tujuh titik saja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya