Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penyidik mengalami kendala dalam mengidentifikasi para korban predator anak atau pencabulan yang dilakukan warga negara (WN) Prancis, Francois Abello Camille.
Sebab, para korban pedofilia bule Prancis ini banyak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Jadi sulit mencari identitasnya. Makanya kita pelan-pelan," turur Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020).
Baca Juga
Menurut Yusri, Francois banyak menutupi informasi saat diminta penyidik membeberkan identitas para korban. Hal ini menjadi tantangan pihak kepolisian mengungkap korban lainnya.
Advertisement
"Tersangkanya kurang kooperatif dalam menyampaikan apapun karena dia mengakunya bergerak sendiri," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Yusri, polisi belum menemukan adanya warga negara asing yang menjadi korban Francois. Pekerjaan seluruh korban pedofilia bule Prancis ini pun masih didalami penyidik.
"Ada korbannya yang anak jalanan, ada juga dia nyari di mal. Jadi kalau dibilang enggak punya kerjaan kan kita enggak tahu identitasnya masih kita dalami sekarang," Yusri menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cabuli 305 Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual (child sex groomer) terhadap 305 anak di bawah umur. Pelaku diketahui Warga Negara (WN) Prancis atas nama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans alias Mister (65).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh WN Prancis di beberapa hotel di Jakarta. Kejadian ini sendiri sudah mulai dilakukan sejak Desember 2019 lalu.
"Pada bulan Desember 2019-Februari 2020 di Hotel Olympic, Jakarta Barat. Bulan Februari-April 2020 di Hotel Luminor, Jakarta Barat dan April-Juni 2020 di Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait pemotretan terhadap anak di bawah umur serta melakukan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Francois di Hotel Prinsen Park Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Penyidik mendatangi lokasi Hotel Prinsen Park di Kamar 425. Pada kamar tersebut penyidik mendapati WNA keturunan Prancis kondisi setengah telanjang bersama dengan dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," jelasnya.
Nana mengungkapkan, kegiatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan kedok fotografi tersebut sudah tiga bulan dilakukan di Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat.
"Para korban anak yang merupakan anak jalanan didandani atau di-makeup terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul," terangnya.
"Tersangka menawarkan anak korban menjadi model foto di kamar hotel terlapor dengan iming-iming imbalan, faktanya anak korban tersebut disuruh foto telanjang hingga dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka," tambah Nana.
Advertisement