Tempat Hiburan Jakarta Tak Kunjung Beroperasi, 19 Ribu Karyawan Terdampak

Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan mati surinya usaha hiburan menyebabkan 19.000 dirumahkan dan diputus hubungan kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2020, 21:27 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 21:26 WIB
Aksi Karyawan Hiburan Malam Gruduk Balaikota
Massa yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020). Kedatangan mereka meminta Gubernur Anies Baswedan untuk membuka kembali tempat hiburan malam yang hingga kini ditutup akibat COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan izin bagi sektor usaha hiburan kembali beroperasi di masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB) transisi.

Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan mati surinya usaha hiburan menyebabkan 19.000 dirumahkan dan diputus hubungan kerja.

"Semua sudah enggak ada 19.000 itu. Teman-teman kelompok pengusaha itu dibagi ada yang kecil ada yang besar, kalau yang kecil itu mungkin modalnya enggak besar ya jadi pada saat PSSB ini langsung di rumahkan, di PHK," ujar Hana, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia menuturkan, bagi pengusaha dengan modal besar memang tidak secara drastis mengurangi jumlah karyawan mereka dan tetap membayar gaji. Hanya saja, jika sektor hiburan tetap dilarang beroperasi tanpa ada kejelasan waktu, pengurangan karyawan akan terus dilakukan.

Hana juga menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia yang menyebut belum ada titik temu menyelesaikan polemik usaha hiburan di tengah pandemi Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kekhawatiran Klaster Baru

Soal khawatir menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, menurut Hana, semua tempat memiliki potensi yang sama. Tergantung penerapan protokol kesehatannya.

Sedangkan untuk sektor hiburan, Hana menegaskan berkali-kali pengusaha hiburan komitmen dengan protokol yang ada.

"Tanya deh ke Pemprov, penyebaran di mana-mana saya sudah kesal deh dituding-tuding mulu hiburan nanti kalau dibuka nanti disanksikan protokolnya," ujar Hana.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan sudah sering kali pihaknya melakukan pertemuan dengan pelaku usaha industri. Pertemuan itu untuk membahas titik tengah operasional sektor hiburan di masa pandemi Covid-19.

Namun, dari rangkaian pertemuan tersebut, Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta belum yakin protokol kesehatan di sektor hiburan mampu menekan penularan virus yang menyerang pernafasan.

"Sudah sering. Cuma protokolnya belum bisa meyakinkan tim gugus covid terutama masalah menjaga social distancingnya," kata Cucu saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Dinas Parekraf pun masih ragu kendati, pelaku usaha hiburan siap jika hanya membuka restoran saja, sementara karaoke dan bar ditutup. Sebab, perizinan restoran, karaoke, dan bar terpisah.

Cucu khawatir jika sektor hiburan diperbolehkan untuk dibuka kembali meski hanya restoran, akan ada celah yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

"Nah ini yang mereka harus bisa komit," tuturnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya