KPK Siap Tindaklanjuti Jika Wahyu Setiawan Ungkap Kecurangan Pemilu

Ali mengatakan, sejatinya keterbukaan Wahyu mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain dilakukan sejak proses penyidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jul 2020, 03:27 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 03:27 WIB
Ekspresi Wahyu Setiawan Usai Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan berjalan didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda dakwaan saat sidang online di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Wahyu Setiawan diperiksa terkait dugaan menerima suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, nantinya pihak lembaga antirasuah akan mempertimbangkan serta menganalisis pengajuan JC tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Ali mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.

Ali mengatakan, jika nantinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak mengabulkan permohonan JC Wahyu, Ali berharap Wahyu mau menjadi whistleblower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang dia ketahui. Ali memastikan KPK bakal menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.

"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistleblower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK, dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," kata dia.

Ali mengatakan, sejatinya keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar dilakukan sejak proses penyidikan. KPK menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.

"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Siap Bongkar Kecurangan

Diketahui, terdakwa kasus suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai JC.

"Sudah diajukan kemarin setelah sidang" ujar tim kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Saiful mengatakan Wahyu siap blak-blakan terkait siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Tidak hanya PAW, Wahyu juga akan membongkar praktik kecurangan Pemilihan Presiden hingga Pemilihan Kepala Daerah.

"Pak Wahyu pun telah sanggup untuk menjadi justice collaborator dan dia bersedia membuka semua hal terkait atas keterlibatan siapa pun. Baik terhadap kasus korupsi Harun Masiku maupun hal-hal lain," kata Saiful.

"Termasuk, misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada dan sebagainya mereka yang terlibat dan sebagainya akan dibuka semua oleh Pak Wahyu," tambah dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya