Tolak RDP Kasus Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Dinilai Terapkan Standar Ganda

RUU yang mengubah, menambah, dan menghapus sekitar 80 Undang-Undang ini sebaiknya tidak terburu-buru atau dikejar-tayang selama 2 kali masa sidang, apalagi di masa Pandemi Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Jul 2020, 12:25 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 12:25 WIB
ilustrasi djoko tjandra
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian menilai Pimpinan DPR RI tidak konsisten dan menerapkan standar ganda dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI No.1 Tahun 2020. Hal itu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat Reses. Sedangkan RDP  Komisi III terkait skandal kasus buron Djoko Tjandra pada masa reses ditolak Pimpinan DPR.

"Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” katanya dalam keterangan, Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, RUU yang mengubah, menambah, dan menghapus sekitar 80 Undang-Undang ini sebaiknya tidak terburu-buru atau  dikejar-tayang selama 2 kali masa sidang, apalagi di masa Pandemi Covid-19.

"Seharusnya Pimpinan DPR RI konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” ujar dia.

Pipin menjelaskan dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan,  masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

"Inilah saatnya Anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya