Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aliran dana pada satuan kerja Kementerian Agama yang ditransfer ke rekening pribadi pegawai.
Temuan ini diperoleh di satuan kerja Eselon I Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) kala BPK RI memeriksa laporan keuangan 2019.
Baca Juga
Plt Irjen Kementerian Agama, M Thambrin, angkat suara terkait temuan BPKÂ ini.Â
Advertisement
"Seluruh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Tim APIP/Itjen Kemenag yang selalu berkoordinasi dengan BPK RI. Tindaklanjut dilakukan dengan pengembalian ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan kegiatan," kata Thambrin lewat siaran tertulisnya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Dia mengaku, kementeriannya sudah menjelaskan kepada BPK RI saat pemeriksaan satker, dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan.
"BPK RI sudah menerima dan memahami penjelasannya sehingga Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," jelas Thambrin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Instruksi Menag
Thambrin menyampaikan, sesuai arahan Menteri Agama, jajarannya diminta lebih memperketat pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara.
"Ini diharap agar mekanisme transfer ke rekening pribadi tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya," Thambrin menandasi.
Advertisement