Puluhan Warga di Pinang Ranti Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah

OK Prend digelar untuk meningkatkan disiplin warga agar mau mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Jul 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 21:19 WIB
FOTO: Langgar PSBB Tangerang, Sejumlah Warga Dihukum Menyapu
Sejumlah warga yang terjaring dalam razia penggunaan masker dihukum menyapu di Kelurahan Cimone, Kota Tangerang, Banten, Rabu (15/7/2020). Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Terminal Pinang Ranti, Jalan Raya Pondok Gede, Kamis (23/7/2020). Hasilnya, sebanyak 27 warga terjaring operasi ini dan langsung dijatuhi sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Kepala Satpol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin mengatakan, OK Prend digelar untuk meningkatkan disiplin warga agar mau mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 23 warga dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan empat sisanya dikenai denda sanksi administrasi. Sanksi ini untuk menimbulkan efek jera," ujar Erwin seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Dikatakan Erwin, untuk menjalankan OK Prend ini pihaknya melibatkan 25 petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, serta didukung TNI/Polri.

Selain mendatangi Terminal Pinang Ranti, petugas juga melakukan pemantauan di lokasi check point Jalan Raya Pondok Gede. Di lokasi ini petugas memeriksa kendaraan yang melintas dari arah Pondok Gede menuju TMII maupun arah sebaliknya.

Sementara itu, sembilan warga yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan STM Walang, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, juga dikenakan sanksi oleh petugas gabungan yang melakukan pengawasan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP Kelurahan Tugu Selatan, Faisal menjelaskan, sembilan orang yang terjaring pengawasan, lima di antaranya dikenakan sanksi denda dan empat lain dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan.

"Mereka dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat melintas,"' katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sosialisasi Gerakan 3M

Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, penindakan dan pengenaan sanksi pada pelanggar PSBB masa transisi ini sebagai bentuk pembelajaran serta memberi efek jera ke warga.

Menurut Sukarmin, selama ini pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi gerakan 3M kepada warga, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun.

"Dengan melaksanakan protokol kesehatan berarti sudah membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya