Fatwa Ulama Saat Pandemi, Ma'ruf: Menjaga Keselamatan Jiwa

Karenanya, Ma'ruf menekankan, pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 adalah menjaga kemaslahatan rakyatnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Agu 2020, 15:23 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 15:09 WIB
Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dasar hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi. Dia mencontohkan, seperti pandemi Covid-19 fleksibilitas adalah ruh fatwa para ulama, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Covid-19.

"Hal itu sejalan dengan tujuan utama diturunkannya syariah Islam yang dalam penerapannya memiliki beberapa tingkatan sebagai landasan penetapan fatwa," ujar Ma'ruf saat mengisi Webinar Universitas Al-Azhar, Rabu (5/8/2020).

Ditetapkannya fatwa oleh para ulama saat pandemi, utamanya untuk menjaga keselamatan jiwa atau nyawa dalam istilah maqashidu as-syariah disebut sebagai hifdzun nafs.

"Menjaga keselamatan jiwa tidak ada alternatif penggantinya atau tidak bisa tergantikan," tegas Ma'ruf Amin.

Sementara itu, pada tingkat pertimbangan lain, ulama juga berlandaskan prinsip keberlangsungan agama dan hifdzud din. Menurut Ma'ruf kedua hal itu alternatifnya adalah penerapan keringanan, rukhsah.

"Selanjutnya, fatwa ulama kemudian baru mempertimbangkan tiga prinsip yang lainnya, yaitu prinsip menjaga akal, prinsip menjaga keturunan, dan prinsip menjaga harta," sambung dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jaga Kemaslahatan Rakyat

Karenanya, Ma'ruf menekankan, pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 adalah menjaga kemaslahatan rakyatnya, baik dari dampak kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

"Menjaga kemaslahatan masyarakat itu sejalan dengan prinsip maqashidu as-syariah, terutama yang menyangkut hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa)," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya