KPK Panggil 8 Saksi Dalami Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya

Kerugian negara dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor diduga fiktif ini sebesar Rp 202 miliar

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Agu 2020, 17:43 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 17:43 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - KPK memanggil delapan orang dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

"Mereka dipanggil untuk dua tersangka berbeda, lima orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR. Sisanya dipanggil untuk tersangka FU," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat diterima, Rabu (5/8/2020).

Ali merinci, lima orang untuk tersangka FR adalah Satriyo selaku pihak swasta, Nelly Hutahuruk selaku notaris/PPAT, Arina Pretty Octavia Siagian selaku ibu rumah tangga, dan 2 pegawai PT Waskita Karya yaitu Fatkhur Rozak dan Welly Zanuar.

Diketahui, FR atau Fathor Rachman (FR) adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya tahun 2011-2013.

Ali melanjutkan, tiga saksi sisanya dipanggil KPK untuk tersangka FU atau Fakih Usman, adalah perwakilan masing-masing PT yang diduga mengetahui aksi korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif ini.

"Mereka masing-masing perwakilan PT Mitra Abadi Sukses Sejahtera, perwakilan PT Wijaya Karya Realty, dan perwakilan PT Wiguna Berkat Melimpah," jelas Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tetapkan 5 Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain FU dan FR, ada juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA); kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS); dan terakhir mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).

"Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif ini ," Ali menandasi.

Sebagai informasi, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor diduga fiktif ini sebesar Rp 202 M.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya