DPR Ingatkan Bantuan bagi Pekerja Gaji Rendah Harus Tepat Sasaran

Terkait besaran bantuan, menurutnya Wakil Ketua DPR ini jumlah tersebut terbilang cukup lantaran sudah sesuai dengan kemampuan maksimal pemerintah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Agu 2020, 15:28 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 15:15 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) memimpin Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidangan II 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/1/2020). Dengan dibukanya masa sidang II, maka waktu reses anggota DPR pada 18 Desember hingga 12 Januari telah berakhir. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah memberikan insentif Rp 600 ribu bagi para pegawai sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta disambut baik oleh pimpinan DPR RI. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, bantuan tersebut merupakan langkah baik yang telah diterapkan di banyak negara. 

"Saya pikir itu langkah yang baik yang dilakukan pemerintah dan ini tidak hanya dilajukan oleh pemerintah indonesia, di negara lain pun diadakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/8/2020).

Namun, Wakil Ketua DPR ini mengingatkan agar bantuan tersebut harus tepat pada sasaran dan sampai kepada mereka yang berhak. 

"Kami ingatkan bahwa bantuan dalam bentuk apapun harus sampai ke tangan yang berhak. Artinya pendataan yang ada harus baik dan dari hasil pendataan itu bisa diterima oleh yang memang betul-betul memerlukan dan sesuai sasaran," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berapa Nilai Besaran Bantuan?

Terkait besaran bantuan, menurutnya jumlah tersebut terbilang cukup lantaran sudah sesuai dengan kemampuan maksimal pemerintah.

"Kalau menurut kita itu adalah nilai maksimal yang memang bisa diberikan pemerintah pada saat ini. Kita bersyukur masih ada program seperti itu yang sedikt banyak bisa membantu bagi yang benar-benar memerlukan," ucapnya.

Diketahui, rencananya skema bantuan ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya