Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga Terjaring OK Prend di Kalideres

Sebanyak 50 warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial serta membayar sanksi denda administrasi.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Agu 2020, 04:33 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 04:33 WIB
FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Menyapu
Petugas merazia pelanggar PSBB di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Personel Satpol PP Jakarta Barat kembali melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jalan Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat.

Hasilnya, sebanyak 50 warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial serta membayar sanksi denda administrasi.

Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, operasi tertib masker tersebut akan rutin dilaksanakan.

"Hal ini kami lakukan agar warga taat aturan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi," ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Ia menjelaskan, operasi tersebut rutin digelar di delapan kecamatan di Jakarta Barat. Untuk operasi tertib masker di Kalideres ini pihaknya mengerahkan 25 petugas Satpol PP.

"Untuk lokasinya selalu berpindah pindah. Operasi mulai pukul 08.00," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, operasi tertib masker (Tibmas) di Jalan Pedurenan Raya, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020) juga menjaring 44 warga yang beraktivitas tanpa masker.

Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, kegiatan tertib masker ini melibatkan lebih dari 40 petugas gabungan dari mulai Satpol PP, Dishub, ASN, dokter, para lurah dibantu aparat Kepolisian dan TNI.

"Petugas menindak 44 warga yang tidak memakai masker," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerja Sosial dan Denda

Dari 44 warga yang terjaring penertiban masker ini, jelas Sri, 42 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di seputar lokasi dan dua lannya membayar denda administrasi masing-masing Rp 250.000.

"Kami akan terus lakukan pengawasan dan penertiban masker di masa PSBB transisi ini, demi mewujudkan masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya