Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 di 3.407 perusahaan.
Kata dia, data tersebut tercatat sejak PSBB masa transisi 8 Juni sampai 11 Agustus 2020. Sejumlah perusahaan mendapatkan peringatan hingga ditutup sementara.
Baca Juga
"Dari jumlah itu ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 56 ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan 49 dari 56 perusahaan tersebut ditutup sementara karena ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan sisanya juga sempat ditutup sementara karena tidak patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
49 perusahaan tersebut tersebut tersebar di lima kota administratif DKI Jakarta. Salah satunya ada 12 perusahaan yang ditutup di Jakarta Pusat.
"Lima perusahaan di Jakarta Barat, empat di Jakarta Utara, 14 di Jakarta Timur, dan 14 perusahaan di Jakarta Selatan," ucapnya.
Sementara itu, tujuh perusahaan yang ditutup karena protokol tersebar masing-masing satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Kemudian ada empat perusahaan di Jakarta Selatan.
Jumlah Positif
Terkait jumlah positif, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani menyatakan adanya penambahan kasus sebanyak 471 kasus pada Selasa (11/8/2020).
Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara akumulasi di Jakarta hingga saat ini sebanyak 26.664 kasus. Adapun jumlah kasus yang masih dirawat ataupun isolasi sebanyak 8.784 orang.
"Dari jumlah tersebut, 16.927 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 63,5 persen dan 953 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,6 persen. Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,5 persen," ucapnya.
Advertisement