Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan bahwa nama Merdeka Belajar dapat digunakan bersama untuk kepentingan dunia pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan kesiapan Sekolah Cikal menghibahkan hak atas merek dagang dan merek jasa Merdeka Belajar kepada Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi Sekolah Cikal yang mau menghibahkan hak atas merek dagang dan merek jasa Merdeka Belajar untuk dunia pendidikan di Indonesia. Sebab, Merdeka Belajar adalah payung besar misi kebijakan pendidikan di Indonesia yang digaugkan Mendikbud Nadiem.
Baca Juga
"Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cikal yang selama bertahun-tahun telah menggerakkan merdeka belajar dengan semangat gotong royong ke komunitas guru belajar di Indonesia dan semangat kekeluargaan terkait penggunaan nama Merdeka Belajar ini," ujar Nadiem dalam jumpa pers daring, Jumat (14/8/2020).
Advertisement
Dengan hibah ini, Sekolah Cikal maupun pihak lain di dunia pendidikan bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi apapun untuk kepentingan bersama sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
"Kami, mempunyai visi yang sama dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan setara," sambung pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab.
Dengan hibah ini, Najeela berharap, para pihak dapat mengakhiri polemik dan sorotan yang sempat mengemuka. Sebab diketahui Sekolah Cikal menggunakan Merdeka Belajar sejak 2014 melalui Kampus Guru Cikal sebagai ekosistem untuk menggerakkan perubahan pendidikan dan telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan, dan publikasi Yayasan Guru Belajar.
Kemudian, pada 1 Maret 2018, Sekolah Cikal mendaftarkan hak atas merek dan bukan hak paten atas Merdeka Belajar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Hal itu dilakukan sebagai upaya mencatatkan dan melindungi keberlangsungan upaya pengembangan pendidikan selama ini, yang kemudian disetujui pada 2020," jelas Najeela.
Perubahan Mendasar
Sebagai informasi, Kemendikbud telah meluncurkan lima Episode Merdeka Belajar. Pada Episode 1 Merdeka Belajar mengubah Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.
Selanjutnya, pada Merdeka Belajar Episode 2 bertemakan tentang Kampus Merdeka, dengan memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi.
Pada Merdeka Belajar 3, terjadi perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020. Kemudian, Merdeka Belajar 4, adalah Program Organisasi Penggerak, dan Episode 5 yaitu Guru Penggerak.
"Kini, mari kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, gotong royong beriklim inovasi dan menghasilkan SDM unggul dan berkarakter.” Nadiem menandasi
Advertisement