Diduga Bawa Ganja ke Sumut, Seorang Satpam Ditangkap Polisi

Nuzulian mengaku informasi tersebut diperoleh setelah isteri AW melaporkan persoalan tersebut kepada BNNK Aceh Selatan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 23 Agu 2020, 01:35 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2020, 01:35 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Aceh Selatan berinisial AW (30), ditangkap Polres Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara, karena diduga membawa ganja kering.

“Benar, seorang petugas satpam kami informasinya sudah ditahan di Polres Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara, diduga terkait kasus narkotika,” kata kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Aceh Selatan, Nuzulian yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu petang (22/8/2020).

Ia menjelaskan, informasi seorang satpam BNNK Aceh Selatan yang ditahan polisi di polres yang berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh tersebut, diduga terkait kepemilikan narkotika jenis ganja kering.

Nuzulian mengaku informasi tersebut diperoleh setelah isteri AW melaporkan persoalan tersebut kepada BNNK Aceh Selatan.

Ia juga menegaskan, barang bukti diduga jenis ganja yang dibawa oleh AW tersebut juga tidak seperti yang informasi yang beredar mencapai tiga kilogram.

“Tidak sebanyak itu (tiga kilogram), tapi jumlahnya sedikit,” kata Nuzulian yang dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilaporkan ke BNP

Hingga Sabtu petang, pihaknya masih berupaya mencari tahu keberadaan AW apakah memang ditahan di Polsek Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara atau di polres lainnya.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BNNK Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk memastikan dimana AW ditahan,” kata Nuzulian menuturkan.

Pihaknya juga sudah melaporkan perkara tersebut ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh untuk ditindaklanjuti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya