Liputan6.com, Jakarta - Empat jenazah diduga menjadi korban pembunuhan di Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Penemuan keempat jenazah yang masih satu keluarga di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo itu sempat mengegerkan warga.
Informasi yang dihimpun dari Solopos, keempat jenazah baru berhasil dievakuasi pukul 23.30 WIB, Jumat, 21 Agustus 2020. Mereka langsung dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo.
Baca Juga
Pembina Untung Suropati Rescue 79 Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo Budi AJM, yang terlibat langsung dalam proses evakuasi menceritakan kronologi penemuan jenazah korban pembunuhan.
Advertisement
Budi menceritakan penemuan mayat itu berawal dari kecurigaan warga yang mencium bau menyengat dari arah rumah korban, Jumat antara pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Penemuan jenazah satu keluarga di Baki, Sukoharjo itu kemudian dilaporkan ke aparat terkait. Polisi dan sukarelawan termasuk dari Untung Suropati Rescue 79 langsung datang ke lokasi untuk proses evakuasi jenazah satu keluarga ini.
"Tiga jenazah diangkut mobil ambulans kami (Untung Suropati Rescue 79), satu lagi pakai mobil ambulans OBS (Orang Baik Solo)," cerita Budi.
Kemudian, menurut aparat kepolisian, pembunuhan satu keluarga itu karena ingin menguasai kendaraan milik korban.
Berikut fakta-fakta dugaan satu keluarga jadi korban pembunuhan di Baki, Sukoharjo dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Korban Perampokan
Empat jenazah diduga korban perampokan di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat malam, 21 Agustus 2020 langsung dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo.
Informasi yang dihimpun Solopos, keempat mayat yang masih satu keluarga itu berhasil dievakuasi seluruhnya pukul 23.30 WIB.
Mayat yang terdiri atas suami, istri, dan dua anak itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuh mereka bersimbah darah.
Satu keluarga itu diduga merupakan korban pembunuhan oleh perampok. Dua mobil dan satu sepeda motor di rumah itu dikabarkan hilang.
Dari video yang diterima Solopos, petugas kepolisian langsung datang ke lokasi untuk mengevakuasi mayat satu keluarga tersebut.
Suara dalam video itu membenarkan penemuan mayat itu di salah satu rumah warga di Duwet, Baki.
Advertisement
Kronologi Penemuan Jenazah
Pembina Untung Suropati Rescue 79 Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo Budi AJM, yang terlibat langsung dalam proses evakuasi, menceritakan kronologi penemuan jenazah satu keluarga di Baki, Sukoharjo tersebut.
Dihubungi Solopos, Sabtu dini hari, 22 Agustus 2020, Budi menceritakan penemuan mayat itu berawal dari kecurigaan warga yang mencium bau menyengat dari arah rumah korban, Jumat antara pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Penemuan jenazah satu keluarga di Baki, Sukoharjo, itu kemudian dilaporkan ke aparat terkait. Polisi dan sukarelawan termasuk dari Untung Suropati Rescue 79 langsung datang ke lokasi untuk proses evakuasi jenazah satu keluarga ini.
"Tiga jenazah diangkut mobil ambulans kami (Untung Suropati Rescue 79), satu lagi pakai mobil ambulans OBS (Orang Baik Solo)," jelas Budi, dikutip Solopos.
Begitu dievakuasi, keempat jenazah yang ditemukan dalam satu ruangan itu langsung dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo.
Lama Tak Ada Aktivitas di Rumah Korban
Budi menceritakan berdasarkan informasi yang dia peroleh, rumah keluarga korban dugaan pembunuhan itu terakhir terlihat ada aktivitas pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Sejak Selasa malam hingga ditemukan sudah menjadi jenazah pada Jumat malam, tidak terlihat ada aktivitas di rumah korban yang merupakan pengusaha rental mobil itu.
Sang suami merupakan pengusaha rental mobil bernama Suranto alias Suranto Gareng.
Advertisement
Dibunuh Pakai Pisau Dapur
Polisi menyatakan motif di balik pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo karena ingin menguasai kendaraan milik korban.
Pelakunya Henry Taryatmo (41), dia mengabisi nyawa pasangan suami-istri, Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta kedua anak, RRI (10) dan DAH (6) pada Selasa, 18 Agustus 2020.
"Motif ingin memiliki kendaraan milik korban berupa Toyota Avanza," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Iskandar menuturkan, pelaku pada saat itu mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kendaraan yang dipinjamnya.
Pelaku datang seorang diri ke Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Ternyata, pelaku membunuh korban dan keluarganya menggunakan pisau dapur.
Pelaku Ditangkap dan Mengakui Perbuatannya
Selang berapa lama, Satreskrim Polres Sukoharjo pun membekuk Henry Taryatmo di kediamannya di Desa, Waru Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo. Menurut Iskandar, kepada penyidik Henry pun telah mengakui perbuatannya.
"Kami dalami dari keterangan saksi. Bahwa pada 18 Agustus 2020 kemarin korban berkumpul dengan teman-temannya. Dan yang terakhir menemui korban adalah Henry Taryatmo. Kami introgasi pelaku mengakui telah membunuh korban," tegas Iskandar.
Senada, menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, polisi langsung mengevakuasi empat jenazah anggota keluarga Suranto di Duwet Baki pada Jumat malam dan melakukan olah TKP hingga Sabtu pukul 01.00 WIB.
Sementara pelaku pembunuhan keluarga Suranto ditangkap di wilayah Baki pada Sabtu pukul 04.00 WIB.
"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB," kata Bambang
Pelaku berinisial HT (41), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo itu dibekuk selang tiga jam setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah keempat korban yang merupakan keluarga.
Advertisement
Pelaku Terlilit Utang
Kemudian, Bambang menyebut, HT (41) terlilit utang dengan orang lain. Menurut dia, HT adalah teman korban. Pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.
"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," ujar Bambang.
Kapolres Bambang menyampaikan pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.