Pemkot Tangsel Cabut Izin Karaoke yang Digerebek Bareskrim Pekan Lalu

Satpol PP sudah memberikan rekomendasinya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin operasional karaoke Venesia.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Agu 2020, 01:11 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 01:11 WIB
Ilustrasi Prostitusi (ANOEK DE GROOT AFP)
Ilustrasi Prostitusi (ANOEK DE GROOT AFP)

 

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Pemkot Tangerang Selatan mencabut izin karaoke Venesia BSD yang digerebek Bareskrim Polri 20 Agustus lalu.

"Kita sudah panggil pengelola Venesia, di sana dijelaskan bila tempat hiburan tersebut memegang tiga izin usaha," tutur Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah, Senin (24/8/2020).

Satpol PP sudah memberikan rekomendasinya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin operasional karaoke Venesia.

"Kami sudah memberi rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut (izin) Hotel Venesia di Kota Tangerang Selatan," tutur Mursinah.

Sementara, Kepala DPMPTSP, Bambang Noertjahjo menjelaskan, ada tiga perizinan untuk Venesia tersebut. Antara lain, izin hotel, izin karaoke hingga izin Spa. Namun yang jelas sebelum adanya DPMPTSP, pelayanan perizinan dilakukan oleh BP2T.


Langgar PSBB

Bambang menambahkan, dalam peraturan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan, ada sanksi yang dibebankan pelaku usaha jika menyalahi peraturan.

"Salah satunya pencabutan izin operasi," kata Bambang.

Dalam hal ini, ada dua izin Venesia yang dicabut. Antara lain adalah izin spa dan izin karaoke. "Ketentuannya karena melanggar peraturan PSBB," tegasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya