Pemprov DKI Larang Restoran-Kafe Datangkan Artis Terkenal saat PSBB Transisi

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melarang restoran atau kafe mendatangkan artis terkenal untuk manggung secara langsung saat PSBB masa transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Agu 2020, 09:52 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 09:52 WIB
Penerapan Tatanan Normal Baru di Cafe dan Resto
Pekerja membersihkan papan pelindung akrilik usai digunakan pengunjung di The Atjeh Connection Coffee and Resto, Jakarta, Senin (8/6/2020). Tempat ini siap menerapkan protokol kesehatan dalam menerapkan tatanan kehidupan baru atau ‘new normal’. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melarang restoran atau kafe mendatangkan artis terkenal untuk manggung secara langsung saat PSBB masa transisi.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 3421 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Tempat Makan atau Kafe selama PSBB transisi.

"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live music karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Dia menyatakan live music yang dimaksud yakni acara khusus dari artis terkenal dengan adanya penjualan tiket. Sementara, lanjut dia, untuk acara musik di restoran atau kafe maksimal empat orang dengan jenis band akustik.

Selain itu, para penyanyi di restoran atau kafe harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terhadap Covid-19 selama PSBB transisi. Sebab bila melanggar restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Bukan show khusus yang didatangkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. intinya untuk mengurangi kerumunan di restoran," ucap Gumilar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Denda Progresif

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).

Namun bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.

"Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucap Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya