Jam Malam di Kota Bogor, Tim Patroli Bubarkan Warga yang Nongkrong

Melalui alat pengeras suara, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan imbauan kepada pemilik dan pengunjung agar mengikuti kebijakan pemberlakuan jam malam.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 30 Agu 2020, 12:01 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2020, 11:56 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin patroli gabungan.
Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin patroli gabungan. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan membubarkan warga yang sedang nongkrong di sejumlah lokasi di Kota Bogor, Sabtu 29 Agustus 2020 menjelang tengah malam. Pembubaran dilakukan menyusul diberlakukannya jam malam guna menekan jumlah penularan Covid-19.

Patroli gabungan yang dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya dimulai di kawasan Jembatan Merah hingga jalan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat.

Di sepanjang jalan itu tampak masih banyak pedagang makanan yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB. Melalui alat pengeras suara, Bima Arya menyampaikan imbauan kepada pemilik dan pengunjung agar mengikuti kebijakan pemberlakuan jam malam.

Tim patroli kemudian bergerak menuju kawasan Bogor Nirwana Residence yang kerap dijadikan tempat nongkrong muda mudi di Bogor.

Di lokasi, petugas pun langsung membubarkan masyarakat yang sedang asyik nongkrong dan meminta para pedagang di sekitar lokasi untuk mengikuti pemberlakuan jam malam.

Begitu juga di kawasan Air Mancur yang menjadi pusat kuliner dan tempat masyarakat Kota Bogor berkumpul menikmati hidangan khas Bogor. Petugas meminta pengunjung untuk langsung pulang ke rumah usai menyantap makanan.

"Malam ini hari pertama, target utama adalah sosialisasi. Kita lihat sebagian besar sudah patuh, terutama toko-toko. Besok (hari ini) kita akan tetap patroli," ujar Bima.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi dimulai Senin besok

Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin patroli gabungan.
Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin patroli gabungan. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Untuk hari Senin besok akan dimulai pemberlakuan sanksi dari teguran sampai denda. Hukuman akan diberikan bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Tak hanya itu, sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020. Di sektor usaha seperti minimarket, pertokoan, restoran, cafe, dan mal hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Sanksi yang teringan itu teguran, kerja sosial hingga denda. Untuk pelaku usaha bisa didenda hingga pencabutan izin usaha," tegas dia.

Bima menjelaskan, pemberlakuan jam malam ini bukan melarang warga untuk menghentikan aktivitas secara total di luar. Namun lebih kepada melarang warga untuk berkerumun atau berkumpul di tempat umum.

"Seperti di BNR dan Air Mancur ini banyak sekali yang berkumpul, nongkrong, kita bubarkan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas warga," jelas Bima.

Dari hasil pemantauan di hari pertama pemberlakuan jam malam, terbilang jauh di bawah kondisi normal. Pasalnya, warga sudah banyak mengetahui kebijakan tersebut.

Biasanya, diakhir pekan seluruh tempat tongkrongan maupun lokasi jajanan ramai dikunjungi orang.

"Kita ingin kondisi ini tetap dipertahankan sambil kita lihat tren data COVID-19 setelah diberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas. Ini konteksnya mengurangi penularan COVID," tandas Bima.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya