Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Pemprov DKI Diminta Evaluasi Kebijakan Menyeluruh

Trubus menilai Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik keramaian dan sektor industri di DKI Jakarta.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 31 Agu 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 11:17 WIB
Tim Medis Swab Tes Pegawai Kecamatan
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan, Minggu, 30 Agustus 2020 kemarin, DKI Jakarta mencatat rekor kasus Covid-19 tertinggi selama pandemi yakni 1.114.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Radiansyah, mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sulit ditekan. Pertama, pengawasan yang lemah.

Trubus menilai Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik keramaian dan sektor industri di DKI Jakarta. Akibatnya, masyarakat dan kawasan industri belum menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar.

Kedua, monotoring dan evaluasi percepatan penanganan Covid-19 belum optimal. Pemprov DKI dianggap belum melakukan monotoring dan evaluasi dengan maksimal terhadap kebijakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Ketiga, law enforcement tidak tegas," kata Trubus saat dihubungi merdeka.com, Senin (31/8/2020).

Trubus mengatakan, sebenarnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub ini mengatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tidak Dilaksanakan Pemprov

Mengintip Ruang Isolasi Pasien Virus Corona di RSUP Persahabatan
Aktivitas tim medis saat menangani pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19 di ruang isolasi Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020). Sebanyak 10 dari 31 pasien yang dipantau dan diawasi RSUP Persahabatan merupakan pasien rujukan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Besaran denda bagi warga yang tidak menggunakan masker bervariatif, mulai Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000. Tergantung tingkat pelanggaran. Namun, kata Trubus, Pergub ini tak dijalankan oleh Pemprov DKI sehingga kasus Covid-19 meningkat tajam.

"Pergub dibikin, tapi tidak dilaksanakan oleh Pemprov DKI," ujar dia.

Karena kasus Covid-19 meningkat tajam, Trubus menyarankan Pemprov DKI memberikan atensi tinggi terhadap pengendalian Covid-19. Pemprov DKI harus melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh, termasuk evaluasi kebijakan PSBB transisi.

"PSBB transisi itu sendiri ternyata kan tidak membawa perubahan yang signifikan dalam membatasi mobilitas masyarakat yang pada akhirnya penularannya semakin tinggi. Jadi dalam hal ini, menurut saya, perlu evaluasi menyeluruh. Bagaimana agar penanganan Covid-19 ini ke arah lebih baik," tutupnya.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya