Liputan6.com, Jakarta Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana, menyayangkan, sikap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait legalisasi ganja.Â
Syahrul menarik Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat.
Baca Juga
"Kami menyesalkan penarikan kembali keputusan tersebut, kami sangat mengharapkan pihak-pihak yang terkait untuk dapat saling bahu-membahu dan melihat situasi ini sebagai sebuah terobosan yang baik," tulis Dhira dalam siaran pers diterima, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Advertisement
Menurut dia, aturan tersebut dapat lebih membuat Indonesia lebih baik. Seperti yang sudah dilakukan oleh Malaysia dan Thailand yang telah lebih dahulu meneliti dan memanfaatkan ganja untuk tujuan pengobatan.
"Banyak sekali warga masyarakatnya yang dapat tertolong (dengan pemanfaatan ganja)," kata Dhira.
Dia berharap, Syahrul dapat mempertimbangkan aturan tersebut untuk bisa dijalankan, agar ganja bisa digunakan sebagai tanaman obat.
"Sekali lagi, kami sangat berharap agar Bapak Syahrul Yasin Limpo untuk kembali menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat itu," Dhira menandasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dikaji Kembali
Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menjelaskan Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali.
Kepmentan itu akan dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," kata Tommy seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).
Advertisement