Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan polisi dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raden Brotoseno, kembali mencuat beberapa hari ini. Selain karena gosip berpacaran dengan artis, Brotoseno ternyata sudah menghirup udara bebas.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.
Baca Juga
"Iya yang bersangkutan sudah bebas," ujar Tony, melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/9/2020).
Advertisement
Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori pembebasan bersyarat atau PB. PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.
"Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu," jelas Tony soal kebebasan Raden Brotoseno.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terlibat Kasus Korupsi Cetak Sawah
Tony menjelaskan, Brotoseno mulai ditahan sejak 18 November 2016. Kemudian 14 Juni 2017, Brotoseno mendapat putusan pengadilan. Pada 2 April 2018, Brotoseno masuk ke lapas.
Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Advertisement