Mantan Penyidik KPK Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara

Brotoseno terbukti menerima suap dari Harris Arthur Hedar selaku pengacara Jawa Pos Group sebesar Rp 1,9 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2017, 17:20 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 17:20 WIB
brotoseno
Komisaris Polisi Brotoseno adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikabarkan dekat dengan Angelina Sondakh

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno.

"Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Brotoseno terbukti menerima suap dari Harris Arthur Hedar selaku pengacara Jawa Pos Group sebesar Rp 1,9 miliar. Pemberian suap tersebut untuk menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan yang juga mantan Menteri BUMN seharusnya sempat diperiksa dalam kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, di mana Brotoseno merupakan penyidik kasus tersebut.

Selain menerima uang Rp 1,9 miliar, Brotoseno juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas Bisnis senilai Rp 10 juta.

Saat membacakan keputusannya, Hakim Baslin menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap baik dalam persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan mempunyai tanggungan keluarga serta tidak menikmati uang yang dikorupsi.

Majelis Hakim mempertimbangkan pengembaian uang senilai Rp 1,750 miliar kepada tim profesi dan pengamanan (propam) dan tim profesi dan pengamanan internal (propaminal).

"Majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat dari perbuatan terdakwa, tapi juga perbuatan terdakwa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,750 miliar kepada tim propaminal dan propam," kata hakim Baslin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tersebut.

 

 

 



Saksikan Video Menarik Ini:




Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya