Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menegur satu bupati lantaran mengabaikan protokol kesehatan, untuk mencegah Covid-19.
Bupati yang ditegur yakni Bupati Wakatobi Arhawi, karena mengadakan acara deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020, yang dihadiri ribuan orang dan menimbulkan kerumuman massa.
Baca Juga
Adapun teguran tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 ini dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Advertisement
"Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi, sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa," kata Akmal Malik dalam keterangan persnya, Rabu (2/9/2020).
Menurut Akmal, apa yang dilakukan Bupati Wakatobi bertentangan dengan upaya pemerintah pusat.
"Hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Akmal.
Dia menjelaskan, Tito meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama," kata Akmal.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Teguran Pertama
Sebelumnya, Tito Karnavian menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) karena abai terhadap protokol kesehatan.
"Keduanya dinilai tidak mentaati protokol kesehatan dalam kegiatan di daerahnya masing-masing," kata Akmal, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Akmal mengungkap, kedua bupati tersebut adalah Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba. Dia menjelaskan, teguran dilayangkan Tito dituangkan dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken atas nama Mendagri.
"Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Menegur keras dua bupatinya terkait kegiatan politik dua kepala daerah itu yang banyak menuai sorotan masyarakat," jelas Akmal.
Advertisement