Liputan6.com, Jakarta - PT Transjakarta melakukan PHK kepada 8 orang yang melaporkan Dirut Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya senin (31/8/2020) lalu. Dirut Transjakarta pun membantah bahwa hal tersebut (pengaduan ke polisi) menjadi sebab dipecatnya karyawan perusahaan milik Pemprov DKI itu.
"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai dengan 2019, nah SK Direksi terkait hal itu sudah diterbitkan diakhir 2019. Masalah lembur sudah clear, bahkan dengan 3 serikat pekerja yang ada waktu itu," ungkap Jhony melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga
"Sedangkan PHK mereka sudah dijatuhkan skorsing dulu seminggu sebelumnya atas pelanggaran kategori berat terhadap peraturan perusahaan, gitu lho urutannya. Jadi nggak ada itu mereka di PHK karena lapor polisi," imbuh dia.
Advertisement
Lebih lanjut Jhony menjelaskan, dirinya baru bergabung dengan PT Transjakarta sebagai Dirut pada 27 Mei 2020, sehingga manajemen Transjakarta tidak memiliki dasar untuk membayarkan tuntutan tersebut.
"Mereka itu adalah serikat pekerja ke-4 yang didirikan belakangan, setelah SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan. Saya sendiri kan baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020, jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu 4 tahun kemarin mereka ngapain aja?" ujar Jhony.
Di sisi lain, tuntutan karyawan atas upah lembur nasional itu dianggap wajar oleh manajemen Transjakarta karena berhubungan dengan hak-hak mereka sebagai karyawan.
"Saya sih memahami ya tuntutan mereka, dan sudah pernah kita kasih solusi di depan puluhan orang, dan di depan 4 serikat pekerja Transjakarta, termasuk mereka. Jadi nggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi walaupun itu salah alamat menurut saya, namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya," tutup Jhony.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal Upah Lembur
Sebelumnya, Direktur Utama PT Transakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan oleh serikat pekerja ke Polda Metro Jaya. Jhony dilaporkan soal upah lembur 13 karyawan Transjakarta yang tak dibayarkan sejak 2015.
"Kami dari kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo, karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019," kata kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azaz Tigor Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Â
Advertisement