Liputan6.com, Jakarta - Ada penambahan sebanyak 3.128 kasus baru positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir di Tanah Air hari ini, Sabtu (5/9/2020).
Maka total, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 190.665 kasus sejak Maret 2020, berdasarkan info Kementerian Kesehatan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19.
Penambahan kasus positif diikuti juga dengan meningkatnya jumlah pasien yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.Â
Advertisement
Total ada 7.940 jiwa yang meninggal akibat Covid-19. Angka tersebut setelah terjadi penambahan sebanyak 108 kasus kematian di sejumlah wilayah Indonesia.Â
Namun, ada kabar menggembirakan yang kembali dilaporkan Satgas Covid-19 pada hari ini. Pasien sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 bertambah kembali menjadi 2.220 kasus.Â
Sehingga total keseluruhan pasien yang telah sembuh dari Covid-19 mencapai 136.401 orang.
Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Jumat 4 September, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Istana Minta Kepala Daerah Tingkatkan Disiplin Masyarakat
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia meminta kepala daerah meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19.
Pasalnya, dalam beberapa hari terkakhir, kasus positif Covid-19 di Tanah Air meningkat pesat.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat aturan tentang sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Sehingga, sudah semestinya kepala daerah menjalankan Inpres itu.
"Sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum, protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020," kata Angkie dalam keterangan persnya, Sabtu (5/9/2020).
"Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," sambungnya.
Selain itu, Angkie mengatakan Jokowi melalui Inpres itu juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun aturan yang berlandaskan hak asasi manusia. Namun, dia menekankan aturan itu juga harus tetap memperhatikan penegakan hukum.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.