KPK Pastikan Tak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

KPK memastikan tidak akan menunda penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah di Pilkada 2020. Ini alasannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Sep 2020, 10:39 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 10:39 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah di Pilkada 2020.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Dia memastikan proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh politik. Apalagi, kata dia, ada syarat dan prosedur ketat dalam undang-undang terkait penetapan tersangka dan masa penahanan.

"KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut. Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," kata Ali.

Sebelumnya, KPK masih mempertimbangkan untuk membuat kebijakan mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang mengikuti Pilkada 2020.

"Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis, KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir Antara, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sesuai Aturan

Ghufron meyakini proses hukum di KPK sesuai peraturan, sehingga tidak akan terintervensi oleh tekanan maupun desakan politik dari pihak tertentu selama masa pilkada ini.

Dia mengatakan, setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasional-nya. Seseorang tidak mungkin bisa ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan tanpa memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat tersebut.

Menurut dia, kelanjutan proses hukum menjadi bagian dari tanggung jawab KPK kepada masyarakat dalam memberikan informasi dan data terkait para peserta yang akan berkontestasi.

"Malah ini adalah bagian dari tanggung jawab KPK untuk memberikan data agar jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para cakada agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas, bukan sekadar sukses pilkada secara formal," ujar Ghufron.

"Untuk itu KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut apakah akan ditunda atau tidak," imbuh dia.

 

Beda dengan Polri

Kebijakan KPK ini bebeda dengan sikap Polri. Sebelumnya, Polri mengeluarkan kebijakan akan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian pilkada berlangsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, seperti dilansir Antara menuturkan, penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak dan mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Surat telegram tersebut, kata dia, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya