Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik merilis 37 kepala daerah yang mengikuti kembali kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dikarenakan melanggar protokol kesehatan.
Akmal mengatakan, teguran keras langsung disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada mereka usai mendaftarkan diri ke KPU.
"Mendagri tegur keras sebanyak 36 bupati, wakil bupati, Walikota, Wakil Walikota dan 1 gubernur terkait ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (7/9/2020).
Advertisement
Akmal mengatakan, mereka akan menerima sanksi. Salah satunya, bagi pelanggar yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, Kemendagri tak segan menunda pelantikannya.
"Opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, bagi Paslon (pasangan calon) menang nanti bisa ditunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama 3 hingga 6 bulan di BPSDM Kemendagri," tegas Akmal.
Menurut Akmal, 37 kepala daerah pelanggar protokol kesehatan baru jumlah sementara. Dia meyakini jumlah akan terus meningkat bila minim kedisiplinan dalam menjalankan rangkaian Pilkada 2020.
"Bisa bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti," Akmal menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rincian 37 Kepala Daerah yang Ditegur Mendagri
Berikut 37 data calon kepala daerah petahana yang ditegur keras Mendagari Tito:
1. Bupati Wakatobi
2. Wakil Bupati Luwu Utara
3. Bupati Konawe Selatan
4. Bupati Karawang
5. Bupati Halmahera Utara
6. Wakil Bupati Halmahera Utara
7. Bupati Halmahera Barat
8. Wakil Bupati Halmahera Barat
9. Walikota Tidore Kepulauan
10. Bupati Belu
11. Wakil Bupati Belu
12. Bupati Luwu Timur
13. Wakil Bupati Luwu Timur
14. Wakil Bupati Maros
15. Bupati Majene
16. Wakil Bupati Majene
17. Bupati Mamuju
18. Wakil Bupati Mamuju
19. Wakil Walikota Bitung
20. Wakil Bupati Blora
21. Wakil Bupati Demak
22. Bupati Serang
23. Wakil Walikota Cilegon
24. Bupati Jember
25. Bupati Mojokerto
26. Wakil Bupati Sumenep
27. Wakil Walikota Medan
28. Walikota Tanjung Balai
29. Bupati Labuhan Batu
30. Bupati Rokan Hulu
31. Wakil Bupati Kuantan Sengigi
32. Wakil Bupati Musi Rawas
33. Bupati Ogan Ilir
34. Bupati Karimun
35. Bupati Kepahiang
36. Bupati Bengkulu Selatan
37. Gubernur Bengkulu
**Artikel ini telah diperbarui karena terjadi kesalahan redaksi, yaitu pada daftar Kepala Daerah yang terkena teguran, seharusnya Wakil Bupati Luwu Utara namun tercantum Bupati Luwu Utara. Kami memohon maaf atas kekeliruan yang dilakukan dan merugikan pihak terkait.
Advertisement