Bawaslu: Menyuarakan Kotak Kosong Adalah Hak, Tak Bisa Dicegah

Pada Pilkada serentak 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong ini terjadi di beberapa wilayah.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 09 Sep 2020, 20:03 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 20:03 WIB
[Bintang] Jangan Cuma Mikirin Hari Libur, Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Ikut Pilkada 27 Juni
Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan keputusan untuk memilih kotak kosong oleh pemilih di wilayah yang hanya mempunyai satu pasang calon (paslon) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan hak pemilik suara.

"Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, saat diskusi publik virtual bertema "Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal", di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dia menceritakan pengalaman Badan Pengawas Pemilu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong.

Pada Pilkada serentak 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong ini terjadi di beberapa wilayah. 

"Melihat pendekatan regulasi, pengaturan tim kampanye kolom kotak kosong tidak diatur dalam UU atau PKPU. Bagaimana mengkampanyekan kotak kosong tidak diatur, maka kami tidak menyebutkan sebagai kampanye," kata dia.

Dia pun menganggap aksi masyarakat menyuarakan dukungan bagi kotak kosong sebagai ekspresi masyarakat yang mesti disampaikan secara terbuka.

"Sehingga, apa yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari ekspresi pilihan yang memang ruangnya harus dibuka," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diatur Undang-Undang

Logistik Pemilu
Pekerja menulis nama TPS di kotak suara yang masih kosong saat proses persiapan distribusi di Gedung Serba Guna Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (10/4). KPU mulai mendistribusikan segala kebutuhan logistik Pemilu 2019 ke tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). (merdeka.com/Arie Basuki)

Ratna pun mendorong adanya regulasi yang mengatur mengenai kotak kosong dan penekanan bahwa memiloh dan menyuarakan kotak kosong merupakan hak pemilik suara. 

"Ini memang harusnya ke depan ada pengaturan lebih eksplisit di UU kita sehingga masyarakat tahu bahwa ini (kotak kosong) memang pilihan," katanya. 

Keputusan hukum yang kemudian membuat calon tunggal bisa mengikuti Pilkada, lanjut dia, harus pula diikuti pengaturan kebebasan menyampaikan pillihan kepada kotak kosong itu.

"Termasuk, mendorong pemantau pemilu yang nanti memiliki legal standing menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu di daerah-daerah dengan calon tunggal," kata dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya