Resepsi Dilarang, Anies Imbau Warga Nikah di KUA dan Catatan Sipil Saat PSBB Ketat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang resepsi pernikahan selama PSBB ketat yang dimulai Senin 14 September 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Sep 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 17:29 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dimulai Senin 14 September 2020. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih masif di Ibu Kota. 

"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun kantor catatan sipil selama PSBB ketat Jakarta.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ucap Anies.

Dia juga mengimbau agar masyarakat meminimalisasi kegiatan di luar rumah. Jika tidak perlu, warga diminta tinggal di rumah selama PSBB Jakarta.

"Inti dari PSBB adalah tinggal di rumah," kata Anies.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Bisa Isolasi Mandiri

Anies pun mengatakan, mulai Senin 14 September, warga yang kedapatan positif Covid-19 tidak bisa melakukan isolasi mandiri. Mereka harus melakukan isolasi di lokasi yang telah ditentukan agar terpantau.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar semua warga patuh pada aturan itu.

Lokasi yang ditentukan itu mulai dari RS rujukan, RS Darurat Wisma Atlet, rumah penginapan hingga wisma yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat buang telah ditentukan akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dan aparat penegak hukum," ucap Anies.

Selain itu, Anies menyebut banyak masyarakat yang tidak paham terkait pelaksanaan isolasi secara mandiri di rumah.

"Ini sudah terjadi tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk kita bisa menjaga agar keseharian nya tidak menularkan kepada orang lain," jelas Anies.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya