Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin, 14 September 2020 besok, DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat.
Berbagai hal pun disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat PSBB diperketat lagi.
Baca Juga
Salah satunya, soal bantuan sosial (bansos). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pemberian bansos akan tetap berlangsung selama PSBB ini.
Advertisement
"Pemberian bantuan sosial tetap berjalan," kata Anies dalam konferensi pers, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Tak hanya itu, untuk memastikan pelaksanaan PSBB secara total yang akan dilakukan selama dua pekan ke depan mulai Senin, 14 September 2020, maka diterbitkanlah peraturan gubernur (pergub).
Anies menegaskan, aturan yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Berikut hal-hal yang disiapkan jelang PSBB total di DKI Jakarta Senin, 14 September 2020 dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bansos Tetap Diberikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberian bantuan sosial (bansos) di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total akan tetap dilaksanakan.
"Pemberian bantuan sosial tetap berjalan," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Menurut dia, semuanya sudah didata. Sehingga tak akan ada yang tidak tepat sasaran di masa PSBB ini.
"Penerima bantuan sesuai dengan data yang sudah ada," jelas Anies.
Anies mengatakan, bansos tidak hanya akan diberikan selama masa PSBB ketat ini. Melainkan, hingga Desember 2020, sebanyak 2 juta lebih masyarakat DKI Jakarta tetap akan menerima bantuan sosial.
"Sebanyak 2.460.000 keluarga rentan yang ada di Jakarat insyaAllah sampai Desember 2020 akan menerima bansos, baik melalui APBN dan APBD. Pendistribusian melalui PD Pasar Jaya," kata Anies.
Advertisement
Keluarkan Pergub
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB secara total yang akan dilakukan selama dua pekan ke depan mulai Senin, 14 September 2020, maka diterbitkanlah Peraturan Gubernur (Pergub).
Anies menegaskan, aturan yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
"Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020," kata Anies.
Dia menjelaskan pengelolaan PSBB telah diatur dibeberapa Pergub, mulai dari Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Lalu, Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Nomor 88 tahun 2020.
Salah satu poin yang diatur dalam Pergub 88 tahun 2020 yakni terkait diperbolehkannya beroperasi tempat ibadah di lingkaran pemukiman. Untuk pelaksanaannya harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ada.
"Tapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagi lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung komplek yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi di misalnya Masjid Raya," jelas Anies.
Lakukan Tes Masif Covid-19
Anies juga mengatakan, Dinas Kesehatan akan melakukan tracing ke masyarakat atau active case finding secara masif, demi menekan penyebaran Covid-19.
Menurut dia, hal ini akan dilakukan melalui puskesmas setempat. Dia juga mengimbau agar masyarakat kooperatif saat pelaksanaan tes Covid-19 tersebut.
"Setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan wajib untuk menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan," kata Anies.
Selain itu, dia mengimbau agar semua warga tetap melaksanakan isolasi terkait Covid-19 di lokasi yang telah ditentukan.
Yakni mulai dari RS Darurat Wisma Atlet, rumah penginapan, atau pun wisma yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional.
"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat buang telah ditentukan akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dan aparat penegak hukum," minta Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan isolasi di tempat yang telah ditentukan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di kluster rumah tangga.
Selain itu, Anies menyebut banyak masyarakat yang tidak paham terkait pelaksanaan isolasi secara mandiri di rumah.
"Ini sudah terjadi tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk kita bisa menjaga agar keseharian nya tidak menularkan kepada orang lain," jelas dia.
Advertisement