Hanya Warga Pemilik KTP Kepulauan Seribu Boleh Menyeberang Saat PSBB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan hanya warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu yang boleh menggunakan angkutan penyebrangan saat PSBB.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Sep 2020, 10:26 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 10:24 WIB
Pariwisata Kepulauan Seribu Berjalan Normal
Sebuah kapal membawa wisatawan seusai menikmati libur di Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Observasi virus corona Covid-19 di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, tidak mempengaruhi iklim pariwisata di Kepulauan Seribu. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan hanya warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu yang boleh menggunakan angkutan penyeberangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, para petugas penanganan Covid-19 juga boleh diberi izin menyeberang ke Kepulauan Seribu saat PSBB.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

"Angkutan perairan Kepulauan Seribu khusus warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, petugas TNI/Polri, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan tanda pengenal dan surat tugas," kata Syafrin dalam SK tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (15/9/2020).

Dalam SK tersebut juga disebutkan untuk waktu operasionalnya yakni mulai pukul 05.00-18.00 WIB setiap Senin dan Jumat. Lalu, jumlah penumpang juga dilakukan pembatasan hingga 50 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengetatan Transportasi

Sejalan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meniadakan aturan ganjil genap kendaraan mulai Senin (14/9/2020).

Hal itu diungkapkan Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat melalui Youtube Pemprov DKI.

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," katanya, Minggu (13/9/2020).

Selain ganjil genap, pembatasan waktu operasional transportasi publik juga akan diberlakukan. Hal tersebut terdapat pada Pasal 18 ayat 7 Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyatakan penyedia transportasi publik harus melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen selama PSBB berlangsung.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, empat moda transportasi massal Jakarta MRT Jakarta, Transjakarta dan LRT Jakarta melakukan penyesuaian jadwal operasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya