Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Warung dan Restoran di Jaktim

Tempat usaha itu dipergoki petugas Satpol PP masih mempersilakan konsumen makan dan minum di meja dan kursi yang tersedia padahal Jakarta tengah menerapkan PSBB ketat.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Sep 2020, 11:27 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 11:27 WIB
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di bawah layar imbauan aturan PSBB di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menutup secara paksa dua warung makan dan restoran di kawasan Rawamangun karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Selasa (15/9/2020).

"Kita melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB bahwa aturannya kembali ke fase awal," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.

Dua tempat usaha itu dipergoki petugas Satpol PP masih mempersilakan konsumen makan dan minum di meja dan kursi yang tersedia.

Razia yang dipimpin Andik ini dilakukan dengan meninjau satu per satu ruko tempat makan dan minum untuk memastikan ketiadaan konsumen di dalamnya selama PSBB ketat.

"Yang diperbolehkan hanya take away. Silakan pesan, lalu bawa pulang. Jangan ada yang makan atau minum di tempat," ujar Andik.

Terhadap pengusaha yang diketahui melanggar aturan, petugas langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di tempat dan dijatuhi sanksi sesuai Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

"Kita cek rumah makan lalu ada dua yang masih melayani makan di tempat. Akhirnya kita segel tutup sementara 1 x 24 jam," kata Andik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bakal Diperpanjang Jika Kasus Terus Naik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pada Kepgub yang ditandatangani Anies pada 11 September 2020 itu, disebutkan pengetatan PSBB Jakarta dapat diperpanjang hingga Oktober mendatang bila kasus Covid-19 terus meningkat.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid 19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya, sampai 11 Oktober 2020," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Kendati begitu, keputusan perpanjangan PSBB akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya