Ikuti Petunjuk Kejaksaan, Polda Metro Perbaiki Berkas Kasus Baja Impor SNI Palsu

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus impor baja siku berlabel SNI palsu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Sep 2020, 20:16 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 20:16 WIB
FOTO: Polda Metro Jaya Sampaikan Rilis Kasus Editor Metro TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, tim penyidik tengah memperbaiki kelengkapan berkas perkara impor baja siku berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu.

Diketahui, kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut karena dinilai belum lengkap.

"Penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan terkait berkas penyidikan kasus Impor besi baja siku berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu dengan kualitas rendah yang merugikan negara Rp 2,7 triliun," tulis Tubagus dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Tubagus menjelaskan, berkas dikembalikan jaksa (P-19) dengan sejumlah petunjuk, baik formil maupun material. Namun dia belum bisa merinci kekurangan berkas tersebut karena terkait pokok perkara.

"Itu masuk materi penyelidikan, dalam rangka pemenuhan P-19 kami terus lengkapi," singkat dia.

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sebanyak 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS) disita sebagai barang bukti.

"Penyelidikan dimulai sejak Juni 2020 berdasarkan LP/ 659/ IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Juni 2020, karena diduga ada pemalsuan SNI dalam kasus itu," Tubagus menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tangkap Pelaku Utama

Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri segera menangkap pelaku utama pemalsuan besi berlabel SNI tersebut. Menurut Poengky, kejahatan itu merugikan negara senilai Rp 2,7 trilun.

"Kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap pelaku utamanya," kata dia.

Menurut Poengky, praktek curang pemalsuan besi berlogo SNI, jelas mengganggu para pelaku usaha di sektor industri baja yang bekerja keras memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dia berharap langkah cepat aparat dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Pemerintah harus turun tangan guna menyelesaikan permasalahan baja impor berlogo SNI palsu," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya