Langgar PSBB Jakarta, 23 Rumah Makan di DKI Disegel

Selama masa PSBB Jakarta, restoran dan rumah makan bisa tetap beroperasi. Asalkan tak melayani pengunjung yang makan di tempat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Sep 2020, 16:06 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 16:06 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 23 rumah makan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 23 rumah makan tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada kluster di rumah makan yang bersama-sama sudah kita lakukan penindakan operasi yustisi, ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Yusri menjelaskan, Pergub Nomor 88 Tahun 2020 salah satunya mengatur pengelolaan restoran, rumah makan, dan kafe selama PSBB.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Indahkan Larangan

Selama masa PSBB Jakarta, restoran dan rumah makan bisa tetap beroperasi. Asalkan tak melayani pengunjung yang makan di tempat.

Namun larangan itu tak dihiraukan oleh 23 rumah makan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat tersebut.

"Pergub 88 untuk restoran atau rumah makan itu cuma bolehkan take away atau bungkus, tidak boleh makan di situ. Tetapi kami temukan 23 rumah makan justru melanggar," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya