Operasi Tertib Masker di Lebak Bulus dan Koja Jaring Belasan Pelanggar

Petugas menjatuhkan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi serta memberikan peringatan secara tertulis.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Sep 2020, 06:06 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 06:06 WIB
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Masker Saat PSBB
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial mengcat pembatas jalan kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker di Lebak Bulus, Jakarta, senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Tertib Masker (Tibmas) yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi di Jalan Merawan, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020), berhasil menjaring 11 pelanggar.

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, kegiatan yang mengerahkan sekitar 35 petugas ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Kegiatan ini dalam rangka penegakan Pergub No. 79 Thn 2020, tentang pelaksanaan PSBB," ujarnya, Senin (28/9/2020).

Terhadap 11 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker, lanjut Mundari, petugas menjatuhkan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi serta memberikan peringatan secara tertulis.

"Kami harapkan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, empat warga terjaring Operasi Tertib Masker di Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara. Selain menindak pelanggar, petugas juga membubarkan sejumlah pedagang yang menggelar lapak di lokasi.

Kasatgas Pol PP Kelurahan Koja, Hendra Anastasio mengatakan, kegiatan Operasi Tertib Masker ini digelar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Selama pandemi belum berakhir, warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

"Hari ini ada empat warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan alasan bermacam-macam," ujarnya, Senin (28/9/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bubarkan Pedagang

Ia menuturkan, warga yang terjaring Operasi Tertib Masker ini dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan berbagai fasilitas umum seperti jalan dan taman selama satu jam. Di samping itu, petugas juga membubarkan sejumlah pedagang di Jalan Deli karena memicu kerumunan.

"Kami juga mengimbau warga agar terus menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya