Dinkes Akan Panggil Pengelola 54 Lab Covid-19 Evaluasi Harga Tes Swab

Dia mengatakan, saat awal pandemi harga tes swab memang sempat tinggi. Karena hal itu pihaknya akan memastikan laboratorium tidak memberikan patokan harga tinggi.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Okt 2020, 14:43 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 14:25 WIB
Tim Medis Swab Tes Pegawai Kecamatan
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola 54 laboratorium terkait pemeriksaan spesimen Covid-19 untuk evaluasi penetapan harga tes swab di Ibu Kota.

"Kami akan menyesuaikan. Kami akan mengumpulkan teman-teman laboratorium semua untuk kita evaluasi," kata Widyastuti di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Dia mengatakan, saat awal pandemi harga tes swab memang sempat tinggi. Karena hal itu pihaknya akan memastikan laboratorium tidak memberikan patokan harga tinggi.

"Saat awal-awal (pandemi) teman-teman membuka laboratorium, kita tahu fluktuasi harga apapun waktu itu sangat beragam. Ini tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu," papar dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab Covid-19. Surat itu diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada Senin, 5 Oktober 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Maksimal Rp 900 Ribu

Dengan terbitnya surat itu, maka batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes swab PCR Covid-19 sudah mulai berlaku. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab atas permintaan sendiri atau mandiri.

"Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000," ucap Abdul Kadir dikutip dari keterangan persnya, Selasa (6/10/2020).

Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit. Abdul Kadir mengatakan pasien yang masuk kategori tersebut mendapatkan bantuan pemeriksaan tes swab dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya