Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen memberikan toleransi kepada pelaku usaha kuliner atau restoran, untuk beroperasi di atas pukul 18.00 WIB.
Namun, layanan di atas jam tersebut melarang permintaan makan di tempat (dine in). Setiap makanan yang dipesan harus dibawa pulang.
"Sudah kita koordinasikan. Jadi usaha rumah makan boleh buka di atas pukul 18.00, tapi tidak boleh makan di tempat," kata Pepen, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Menurutnya, ada beberapa evaluasi yang telah dikoordinasikan terkait maklumat Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan sejak 2 Oktober 2020. Utamanya adalah tempat usaha kuliner yang tidak seharusnya tutup pukul 18.00 WIB.
"Seluruh rumah makan besar maupun kecil seperti warteg diperbolehkan melayani lewat dari pukul 18.00, asalkan menggunakan drive thru," ujar Pepen.
Dia belum bisa memastikan apakah pembatasan jam usaha di Kota Bekasi akan diperpanjang atau tidak, karena masih menunggu evaluasi hingga maklumat selesai diberlakukan selama sepekan.
Terlebih kebijakan tersebut diakui Pepen berdasarkan perintah langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pak Menko Maritim dan Investasi tadinya minta dua minggu. Tapi kita minta sepekan dulu. Setelah itu kita evaluasi," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penurunan Kasus di Bekasi
Pepen mengakui adanya penurunan kasus Covid-19 hingga hari keempat pasca diberlakukannya maklumat. Ia pun berharap masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus.
Diketahui Wali Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Maklumat dengan Nomor 440/6086/SETDA.TU itu berlaku mulai 2-7 Oktober 2020, di mana salah satu poinnya mengatur tentang jam operasional pelaku usaha yang dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Advertisement