Liputan6.com, Jakarta Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi adanya aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen buruh. Massa kini tengah menuju ke Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kepadatan terjadi di pertama di Sentra Grosir Cikarang di bundaran Grand Cikarang City, Jalan Raya Cibarusah," kata Ojo dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Ojo mengatakan, jalur massa long march bermula dari Jalan RE Martadinata, SGC, Jalan Raya Industri Jababeka hingga ke Kantor Pemkab Bekasi.
Advertisement
Pantauannya pukul 11.30 WIB, massa buruh tengah berada di Jalan Raya Industri Jababeka dan terus bergerak.
Terkait banyaknya massa, Ojo memperkirakan jumlahnya sekira 800-an orang. Akibat masifnya massa, terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar titik lokasi.
"Kendaraan menuju titik lokasi dialihkan agar tidak mengarah ke area long march, " dia menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sejalan dengan Pidato Jokowi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut baik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah mengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Menurutnya keputusan ini tepat dan sejalan dengan Pidato Pelantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019 lalu.
Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi. Namun untuk merealisasikan hal tersebut Indonesia dihadapkan pada tantangan besar. Salah satunya adalah bagaimana kesiapan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja.
Menurut Airlangga, salah satu cara untuk meyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyakan adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri. Namun permasalahan yang seringkali ditemui adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.
“Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya atauran atau hiper regulasi kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi,” kata Airlangga dalam sidang Paripurna, di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Atas dasar itu, kehadiran UU Cipta Kerja bisa menurutnya bisa menjadi solusi. Karena dengan adanya UU Cipta Kerja ini bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.
Advertisement