Update Corona Kamis 8 Oktober: Bertambah 3.769, Pasien Sembuh Covid-19 Ada 244,060

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 7 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh RinaldoDevira Prastiwi diperbarui 08 Okt 2020, 15:44 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 15:43 WIB
Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Han Yi (belakang), petugas medis dari Provinsi Jiangsu, bekerja di sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, 22 Februari 2020. Tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit itu. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.769 orang pada hari ini, Kamis (8/10/2020) berhasil sembuh dan negatif Corona Covid-19.

Dengan begitu, total akumulatifnya ada 244.060 orang sampai saat ini sudah dinyatakan sembuh dan negatif dari virus Corona Covid-19 di Indonesia.

Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Terkait kasus positif ada penambahan 4.850 orang pada hari ini. Total akumulatif hingga kini di Indonesia, terdapat 320,564 orang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Sedangkan kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 108 orang. Jadi, sampai saat ini, total akumulatifnya di Indoensia, ada 11.580 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia.

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 7 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jangan Ada Orasi

Mahasiswa, Buruh dan Pelajar Kumpul di Tugu Proklamasi Sebelum Bergerak ke Istana
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, buruh serta pelajar berkumpul di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Massa aksi bersiap menggelar unjuk rasa di Istana Negara untuk mengajukan protes atas disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah daerah di Indonesia. Demonstrasi ini diperkirakan akan memicu munculnya klaster baru Covid-19.

Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan pendemo untuk menekan penularan Covid-19 saat demonstrasi berlangsung.

Pertama, membuat kelompok demo. Menurut Miko, setiap kelompok beranggotakan maksimal lima orang.

"Lima orang itu harus menjaga jarak," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (8/10/2020).

Selain menjaga jarak, pendemo juga wajib memakai masker dan membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer. Jarak antar satu kelompok pendemo dengan kelompok lainnya minimal satu meter.

"Terakhir, adalah tidak bicara, jangan orasi. Jadi bawa tulisan saja semua. Itu akan aman," jelasnya.

Buruh di sejumlah daerah menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir hingga hari ini. Mereka menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, pada Senin, 5 September 2020.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Memiliki Riwayat Hipertensi dan Diabetes, Pasien Corona Covid-19 Ini dinyatakan Sembuh
ilustrasi virus. (Sumber: liputan6.com)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya