Mahasiswa Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja di Depan Istana, di Mana Presiden Jokowi?

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Okt 2020, 16:07 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 16:01 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020).

Mahasiswa tersebut menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Perppu membatalkan UU Cipta Kerja yang sudah kadung disetujui DPR.

Lalu di manakah Presiden Jokowi?

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono mengatakan Presiden Jokowi saat ini tidak sedang berada di Istana Negara. Namun ada di kediamannya di Istana Bogor.

"Tidak (di Jakarta), di (Istana) Bogor," tulis Heru saat dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (16/10/2020).

Heru mengatakan saat ini Presiden Jokowi sedang tidak ada agenda rapat dengan sejumlah menteri.

"Menyelesaikan tugas rutin surat-surat saja," kata Heru.

Sebagai informasi, Istana Negara menjadi titik pusat aksi demonstrasi hari ini. Aksi tersebut digerakkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tuntutan BEM SI

Aksi unjuk rasa lanjutan ini masih menyuarakan tuntutan yang sama, yakni pertama, mendesak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam sidang paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020

Kedua, mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja

Ketiga, mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi. Dan keempat, mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya